Pajak Tahunan Denza D9 Hanya Perlu Bayar Segini

Pajak Tahunan Denza D9 Hanya Perlu Bayar Segini

Pajak Tahunan Denza D9 menjadi salah satu alasan mengapa mobil listrik premium ini semakin diminati di Indonesia. Bayangkan saja, meski harga jual Denza D9 mencapai Rp 950 jutaan, pemilik hanya perlu membayar pajak tahunan yang sangat ringan, bahkan tidak sampai Rp 200 ribu. Hal ini tentu berbeda jauh dengan kompetitor di segmen MPV mewah, seperti Toyota Alphard, yang pajaknya bisa menembus puluhan juta rupiah per tahun.

Baca Juga : Kehadiran Denza di Indonesia Baru 6 Bulan, Sudah Terjual Ribuan

Mengapa Pajak Tahunan Denza D9 Sangat Ringan?

Bagi Anda yang belum tahu, pemerintah Indonesia memberikan insentif khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV). Insentif ini berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, pemilik Denza D9 tidak perlu membayar PKB maupun BBNKB. Satu-satunya biaya yang wajib dibayarkan setiap tahun hanyalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu.

Dengan skema ini, biaya kepemilikan mobil listrik jadi jauh lebih efisien, dan tentu saja semakin menarik bagi konsumen yang mempertimbangkan biaya jangka panjang.

Perbandingan Pajak: Denza D9 vs Toyota Alphard

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut perbandingan pajak tahunan antara Denza D9 dan Toyota Alphard Hybrid keluaran 2025 di wilayah DKI Jakarta:

Model MobilHarga Jual (Estimasi)PKB PokokSWDKLLJTotal Pajak Tahunan
Denza D9 (EV)Rp 950 jutaRp 0Rp 143 ribuRp 143 ribu
Toyota Alphard HybridRp 1,3 – 1,6 miliarRp 25,914 jutaRp 153 ribuRp 26 juta+

Dari tabel di atas, terlihat jelas perbedaan yang sangat kontras. Pajak tahunan mobil ini sangat terjangkau, sementara Alphard Hybrid bisa membebani pemilik hingga puluhan juta rupiah per tahun.

Faktor yang Membuat Pajak Denza D9 Lebih Murah

Ada beberapa faktor utama yang membuat Pajak Tahunannya jauh lebih murah dibandingkan mobil konvensional, antara lain:

  • Insentif Pemerintah: Mobil listrik mendapat keringanan berupa pembebasan PKB dan BBNKB sesuai Permendagri No. 6 Tahun 2023.
  • Efisiensi Biaya Jangka Panjang: Dengan pajak hanya Rp 143 ribu per tahun, biaya kepemilikan Denza D9 lebih ramah di kantong.
  • Dukungan Ekosistem EV: Pemerintah terus mendorong adopsi mobil listrik melalui regulasi dan infrastruktur, termasuk insentif pajak.

Alasan Memilih Denza D9

Selain pajak yang sangat murah, ada beberapa alasan kuat mengapa Denza D9 menjadi pilihan tepat dibandingkan kompetitor:

  1. Hemat Biaya Operasional: Selain pajak ringan, biaya pengisian baterai jauh lebih murah daripada bahan bakar bensin.
  2. Fitur Mewah: Denza D9 hadir dengan kabin premium, teknologi canggih, dan kenyamanan kelas atas.
  3. Ramah Lingkungan: Sebagai kendaraan listrik, Denza D9 tidak menghasilkan emisi gas buang.
  4. Garansi Menarik: Denza memberikan garansi panjang untuk baterai dan kendaraan, memberikan rasa aman bagi konsumen.

Pajak Tahunan Denza D9 Jadi Pertimbangan Penting

Banyak konsumen mulai mempertimbangkan pajak sebagai faktor utama sebelum membeli mobil mewah. Dengan Pajak Tahunan Denza D9 yang hanya Rp 143 ribu, konsumen tidak perlu khawatir akan biaya tahunan yang membebani, berbeda dengan Alphard atau MPV premium berbahan bakar fosil lainnya.

Denza D9 pun semakin menarik bukan hanya karena kemewahan dan teknologinya, tetapi juga efisiensi kepemilikan dalam jangka panjang.


Baca Juga : Denza D9 Laris Terjual, MPV Listrik Mewah Harga Terjangkau

Kesimpulan

Pajak Tahunan Denza D9 yang hanya Rp 143 ribu per tahun menjadi bukti nyata bagaimana kendaraan listrik menawarkan efisiensi jauh lebih baik dibandingkan mobil konvensional. Dengan insentif pajak dari pemerintah, biaya kepemilikan Denza D9 jadi lebih ringan, sehingga tidak heran jika mobil ini semakin populer di kalangan konsumen Indonesia.

Tertarik memiliki Denza D9? Segera hubungi Dealer Denza Jakarta untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai promo, harga, serta layanan purna jual terbaik bagi Anda!